Sabtu, 16 Januari 2016

Rakit Televisi, Pria Lulusan Sekolah Dasar Ini Bukan Dibina Malah Dibui

Ratusan televisi buatan lokal dimusnahkan sebagai barang bukti tindak kejahatan (Kredit: Solopos)

Kali ini berita cukup menghebohkan datang dari dalam negeri. Muhammad Kusrin bin Amri digrebek oleh polisi karena dianggap melanggar izin. Kusrin, sapaan akrab pria ini memang hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD). Meski tidak berkesempatan mengenyam bangku perguruan tinggi, tetapi kemampuannya tak perlu diragukan lagi.
Hanya dengan berbekal ilmu otodidak yang ia miliki, Kusrin dapat merakit televisi dengan berbagai merek ciptaanya. Pada awalnya, warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu membuka jasa reparasi barang elektronik yang bernama ‘Haris Elektronik’.

Dari jasa reparasi tersebut, kemudia ia mengumpulkan monitor komputer bekas dan perangkat televisi yang telah usang. Berkat kreatifitas yang ia miliki, Kusrin akhirnya memutuskan untuk membuat televisi karena banyaknya warga yang memesan televisi. Karena permintaan terus meningkat, Mulai mulai serius menekuni bisnis ini dan merekrut delapan pegawai.

Hebatnya, meski hanya sebuah televisi rakitan, Kusrin dan pegawainya mampu memproduksi 30 hingga 40 unit televisi dalam sehari dengan keuntungan per harinya mencapai Rp 450 ribu. Usaha ilegal ini sendiri telah berjalan lebih dari dua tahun. Tak hanya di daerah Solo saja, namun order televisi buatannya sudah mencapai daerah lain.

Televisi rakitan Kusrin rata-rata berukuran 14 inchi sampai sampai 17 inch. Kusrin menamai merek TV buatannya dengan nama Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron. Namun ternyata, merek-merek tersebut belum melalui tahap perizinan. Terdengar sampai ke telinga polisi, tim Reskrim Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan pada Maret 2015.

Kusrin dijerat dengan pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI dan tentang legalitas di bidang industri. Dengan demikian, awal Desember, Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis Kusrin bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta.

Sebanyak 161 unit Televisi rakitan Kusrin akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar karena dianggap sebagai barang bukti tindak kejahatan.

Berita ini pun seketika menjadi viral dan banyak diperbincangkan oleh para nettizen di akun sosial media mereka. Beragam komentar dengan tagar #SaveKusrin, ada yang mengatakan “Seharusnya dibina bukan dibinasakan, bukan dipenjarakan..itulah Indonesiaku #SaveKusrin perakit TV,”.

Bagaimana tanggapan Anda tentang kasus yang menimpa salah satu anak bangsa ini?


Sum: Berita teknologi. 

0 komentar:

Posting Komentar